keindahan nusantara | Dan semua seluk beluk kehidupan di dunia ini

Kedudukan Surat Al-Fatihah



surat al-Fatihah memiliki kedudukan yang tinggi dalam al-Quran; karena merupakan surat yang paling agung, sebagaimana ayat kursi merupakan ayat yang paling agung.
Saking pentingnya surat ini, ia dicantumkan di awal mushaf. Oleh karena itu, ia disebut juga “Faatihatul kitab” (Pembukaan Al-Quran). Ini menunjukkan betapa penting dan tingginya kedudukan surat ini, sebab ia tidak dikedepankan maupun dicantumkan di awal mushaf, melainkan karena kedudukannya yang amat penting.

Hukum Membaca Al-Fatihah dalam Shalat
Allah Subhaanahu wata’ala mewajibkan membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat dalam shalat, ini menunjukkan pentingnya surat al-Fatihah.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa membaca surat al-Fatihah dalam shalat hukumnya wajib, dan barangsiapa tidak membacanya, maka shalatnya tidak sah (batal). Sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam :

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah”. 1
Kewajiban ini adalah bagi yang mampu membacanya, adapun yang tidak mampu membacanya karena tidak hafal, maka ia membaca ayat al-Quran apa saja yang ia hafal selain al-Fatihah.
Jika tidak dapat membaca ayat apapun dari al-Quran, maka boleh baginya untuk membaca dzikir berikut sebagai gantinya:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، وَلا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ
“Maha Suci Allah, Segala puji bagi Allah, Tiada tuhan (yang berhak diibadahi) selain Allah, Allah Maha Besar, Tiada kemampuan dan kekuatan kecuali dari Allah”.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam :
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ، فَإِنْ كَانَ مَعَكَ قُرْآنٌ فَاقْرَأْ، وَإِلَّا فَاحْمَدِ اللَّهَ وَكَبِّرْهُ وَهَلِّلْهُ، ثُمَّ ارْكَعْ…
“Apabila kamu berdiri untuk shalat maka bertakbirlah, jika engkau menghafal sebagian dari al-Qur’an maka bacalah. Namun jika tidak, maka ucapkan hamdalah, takbir, dan tahlil, kemudian ruku’lah…” 2

Mayoritas Ulama berpendapat wajibnya membaca surat al-Fatihah bagi imam dan yang shalat sendirian. Namun mereka berbeda pendapat tentang bacaan al-Fatihah bagi makmum dalam tiga pendapat :
Pendapat pertama : Membaca al-Fatihah wajib bagi setiap orang yang melaksanakan shalat; baik sebagai imam atau makmum atau shalat sendiri, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam :
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah”.
Pengertian hadits ini mencakup semua orang yang melaksanakan shalat.
Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam juga bersabda:
لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ. قُلْنَا: نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
“Sepertinya kalian membaca di belakang imam kalian? Kami (shahabat) menjawab: Benar, wahai Rasulullah. Maka kata beliau: Janganlah melakukan itu, kecuali membaca surat al-Fatihah; karena tidak ada shalat bagi yang tidak membacanya”. 3
Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan sejumlah ahli hadits, seperti Imam Bukhori dan yang lainnya. Mereka berpendapat wajibnya membaca al-Fatihah bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian.
Pendapat kedua : Makmum tidak wajib membacanya, karena bacaan imam telah cukup baginya.
Pendapat ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam:
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ، فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Barangsiapa yang (shalat) mengikuti imam, maka bacaan imam menjadi bacaan baginya”4
Akan tetapi, keabsahan sanad hadits ini masih diperdebatkan.
Mereka juga berdalil dengan firman Allah Subhaanahu wata’ala :
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkan baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (Al-A’raaf:204)
Menurut mereka, dalam ayat ini Allah Subhaanahu wata’ala memerintahkan untuk menyimak dan memerhatikan bacaan al-Quran, dan ayat ini turun berkenaan dengan bacaan al-Quran ketika shalat. Artinya, apabila imam membaca al-Quran, maka makmum harus menyimak dan memerhatikannya. Jadi, ayat ini menunjukkan bahwa makmum tidak ikut membaca al-Quran, karena imam telah membaca bagi dirinya dan para makmum. Ini adalah pendapat mazhab Abu Hanifah dan Ahmad.
Pendapat ketiga, -yaitu pendapat Imam Malik yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan banyak ulama lainnya- :

 Makmum wajib membaca al-Fatihah pada shalat sirriyah saat imam tidak mengeraskan bacaannya, seperti pada shalat Dzuhur dan Ashar. Adapun pada shalat jahriyah, maka cukuplah imam yang membaca, sedangkan makmum hendaknya diam sambil menyimak bacaan imam.
Menurut mereka, pendapat inilah yang dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Artinya, hadits-hadits yang mewajibkan bacaan al-Fatihah maksudnya ialah ketika shalat sirriyah, sedangkan ayat dan hadits lain yang mencukupkan bacaan bagi imam saja, maksudnya ialah ketika shalat jahriyah.
Inilah pendapat yang paling kuat (rajih) insya Allah.


1 Muttafaqun alaih. HR. Bukhari (kitab Adzan, bab 95, no 756) dan Muslim (kitab Shalat, no 394) dari Ubadah bin Shamit.
2 HR. Abu Dawud (kitab Shalat, bab 148, no 861) dan Tirmidzi (kitab Shalat, bab 110, no 302, 2/100) dari Rifa’ah bin Raafi’.
3 HR. Abu Daud (kitab shalat, bab 136, no 824, 1/362) dan Nasa’i (kitab al-Iftitah, bab 29, no 919, 1/489) dari Ubadah bin Shamit.
4 HR. Ahmad (no 14698, (5/125), dan Ibnu Majah (kitab iqamatus shalat, bab 13, no 850) dari Jabir. Lafadz ini adalah lafadz al-Baihaqi dalam Sunan-nya (kitab shalat, bab 265, no.2898, 2/22).

terimakasih sudah membaca artikel saya mengenai KANDUNGAN LENGKAP DALAM SURAT AL-FATIHAH .

HOT VIRAL

 
Powered by Blogger.

Translate

YUSUF WEBMASTER DAN SEO